Kubu Ferdy Sambo Kembali Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Dapat Ringankan Hukuman Sambo?

Kubu Ferdy Sambo Kembali Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Dapat Ringankan Hukuman Sambo?

saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Sambo adalah Said Karim yang merupakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kubu Ferdy Sambo kembali hadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Selasa 3 Januari 2023.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Sambo adalah Said Karim yang merupakan Ahli Hukum Pidana dari  Universitas Hasanuddin.

Kehadiran saksi ahli ini ditujukan untuk memberikan kesaksian yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Kalender Kompetisi Sepak Bola FIFA 2023, Piala Dunia U20 Paling Dinanti!

BACA JUGA:Kronologi Pesawat Gagal Landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Penyebab Utamanya Terkuak

Perlu diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak utama dari pembuat skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan dibekas rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan tim kuasa hukum akan menghadirkan satu saksi ahli hukum pidana Said Karim.

BACA JUGA:Selebrasi 'The Pigeon Dance' ala Marselino Ferdinan Direspons Pemain Tottenham Hotspurs, Ternyata!

BACA JUGA:Lengkap, Harga Emas di Pegadaian 2 Januari 2023: Retro dan UBS Kompak Turun

"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang ahli, yaitu Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa 3 Januari 2023.

Menurut Febri saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan untuk meringankan Ferdy Sambo yaitu Said Karim merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar tentang hukum pidana.

Dalam keterangannya Febri berharap dihadirkannya saksi tersebut bisa menjadi terbuka terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Heboh Aliran Sesat 'Bab Kesucian' di Gowa Larang Sholat 5 Waktu, MUI: Menentang Ketentuan Tuhan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: