Kubu Ferdy Sambo Kembali Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Dapat Ringankan Hukuman Sambo?
saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Sambo adalah Said Karim yang merupakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin.-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Manchester United Dekati Dusan Vlahovic, Juventus Beri Respons Menohok!
"Ahli merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi,” ujar Febri.
Febri berharap atas pemaparan saksi ahli yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo bisa menjelaskan mengenai hukum pidana supaya bisa menjadi terang benderang atas kasus pembunuhan tersebut.
“Dia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," ujarnya.
Ferdy Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: