Heboh Aliran Sesat 'Bab Kesucian' di Gowa Larang Sholat 5 Waktu, MUI: Menentang Ketentuan Tuhan!

Heboh Aliran Sesat 'Bab Kesucian' di Gowa Larang Sholat 5 Waktu, MUI: Menentang Ketentuan Tuhan!

MUI resmi tetapkan bahan Mixue halal dan suci---MUI

JAKARTA, DISWAY.ID - Viral adanya aliran sesan bernama 'Bab Kesucian' yang ada di Gowa, Sulawesi Selatan.

Dugaan adanya aliran sesat itu lantas mengehbohkan publik karena adanya larangan-larangan yang sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam.

Dalam aliran 'Bab Kesucian' itu, para pengikutnya dilarang untuk memakan daging, ikan, dan minum susu.

BACA JUGA:Mixue Belum Punya Sertifikat Halal, Begini Cara Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Bukan hanya itu saja, lebih paranhnya lagi aliran itu juga telah melarang sholat 5 waktu yang biasa diajarkan dalam Islam.

Mengehatui hal tersebut, Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengecam adanya aliran sesat tersebut.

Anwar Abbas menegaskan bahwa perintah menunaikan sholat 5 waktu adalah sebuah kewajiban dan akan menjadi dosa jika tak dilaksanakan dalam hukum Islam.

Bahkan Anwar mengatakan pihak yang melarang umat Islam untuk sholat akan mendapat ganjaran dosa yang lebih besar daripada yang tak melaksanakan salat.

BACA JUGA:7 Program Prioritas Tahun 2023 Bidang Ukhuwah MUI

"Karena mengerjakan salat 5 waktu itu merupakan perintah Tuhan, jadi kalau dia tidak salat 5 waktu, apalagi melarang orang untuk salat 5 waktu," ujar Anwar Abbas pada Senin, 2 Januari 2023.

"Maka berarti yang bersangkutan menentang ketentuan Tuhan. Dan itu dalam Islam tentu merupakan sebuah perbuatan tercela," sambungnya.

Ahli ekonomi Islam Indonesia juga mengungkap bahwa ada larangan tegas apabila ada yang menghalalkan sesuatu yang justru diharamkan oleh Allah SWT beserta Rasulnya dan sebaliknya.

"Jadi kalau ada orang Islam yang melakukan hal tersebut, maka berarti yang bersangkutan telah menentang Tuhan dan rasulnya dan itu tentu jelas tidak diperbolehkan," pungkasnya.

BACA JUGA:VIRAL! Es Krim Mixue Disebut Haram, MUI Angkat Bicara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: