Cabut Gugatan, Panji Gumilang dan Anwar Abbas Sepakat Berdamai

Cabut Gugatan, Panji Gumilang dan Anwar Abbas Sepakat Berdamai

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi mencabut gugatan Rp1 Triliun terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi mencabut gugatan Rp1 Triliun terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI.

Para pihak setuju mengambil opsi damai usai mengikuti rangkaian mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Alhamdulillah beliau memberikan kuasa pada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut. Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling maaf memaafkan," ujar kuasa hukum Panji, Ali Syaifudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.

Ali berharap agar kasus perselisihan yang berujung damai ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain.

"Alhamdulillah mungkin ke depannya inilah sebagai contoh besar bahwa umat Islam yang hari ini sedang berselisih namun dengan perselisihan seperti ini, alhamdulillah diselesaikan dengan caranya sendiri yaitu secara umat Islam," ujarnya.

BACA JUGA:Silang Pendapat Anwar Abbas MUI Vs Sandiaga Uno Soal Konser Coldplay

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan Panji Gumilang mencabut gugatan karena menganggap silaturahmi lebih penting.

"Dalam mediasi keempat ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis,” kata Anwar Abbas di PN Jakpus usai sidang perdata tersebut.

“Intinya beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting,” tutur Anwar.

BACA JUGA:Terafiliasi Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Pesantren Indonesia

Panji Gumilang tidak hadir dalam sidang karena dalam masa penahanan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penistaan agama.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Benar (ada gugatan dari Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan, Senin, 10 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: