Cabut Gugatan, Panji Gumilang dan Anwar Abbas Sepakat Berdamai

Cabut Gugatan, Panji Gumilang dan Anwar Abbas Sepakat Berdamai

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi mencabut gugatan Rp1 Triliun terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Anak Buah Panji Gumilang Tobat, 31 Pejabat NII Mengucapkan Ikrar Kembali ke NKRI

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: