Terafiliasi Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Pesantren Indonesia
Panji Gumilang saat menuju Rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 2 Agustus 2023 lalu. -Tangkapan layar/youtube/MetroTV-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir 96 rekening milik Yayasan Pesantren Indonesia dan rekening afiliasi lainnya untuk penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang.
"Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 30 Agustus 2023.
Ramadhan menyebut, penyidik sudah mengirimkan surat permohonan blokir rekening YPI dan rekening terafiliasi Panji lainnya kepada pihak bank terkait.
BACA JUGA:Publik Al Nassr Bergemuruh! Ronaldo Selebrasi Gol Tarian Tradisional Arab Saudi
Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset saudara Panji Gumilang dan keluarganya.
"Adapun tindak lanjut tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan antara lain mengirim surat permohonan blokir rekening YPI dan rekening terafiliasi lainnya," katanya.
"Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.
"Yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.
Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.
Meski demikian, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: