Polda Banten Kerahkan ETLE Portable, Mampu Tangkap Pelanggaran dengan Jarak 25 meter

Polda Banten Kerahkan ETLE Portable, Mampu Tangkap Pelanggaran dengan Jarak 25 meter

Kamera ETLE mulai terpasang di ruas jalan sejumlah Kota/Kabupaten di Indonesia-Ilustrasi-Etle.id

SERANG, DISWAY.ID-- Polda Banten mengerahkan tilang elektronik dengan metode ETLE portable untuk melengkapi sejumlah titik statis yang sudah dipasang kamera ETLE dan penggunaan kamera hand held.

ETLE portabel Ditlantas Polda Banten tersebut dipasang di kendaraan dinas.

Pengerahan ETLE Portable ini disebut Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto sebagai bagian ETLE Mobile yang digunakan di wilayah Banten.

BACA JUGA:Dirlantas Polda Banten Beri Penjelasan Lengkap Terkait ETLE, Sejumlah Titik Ini Sudah Dipasang

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Resmi Berlaku, Bensin Jenis Ini Lenyap di SPBU 1 Januari 2023, Cek Harga Lengkap Pertalite, Vivo, BP dan Shell

BACA JUGA:Cara Buat Pengaduan dan Cek Laporan Polisi via Online, Irwasda Polda Banten Jelaskan Ini

BACA JUGA:Tarif Tol Tangerang-Merak Naik per 3 Januari 2023

Dirlantas Polda Banten, Kombes Budi Mulyanto, mengungkapkan, penggunaan ETLE portable yang diluncurkan pada Desember 2022 tersebut.

Menurutnya, ETLE portable merupakan terobosan kreatif yang menggunakan kemajuan teknologi dalam melengkapi 7 titik ETLE statis dan elektronik policing.

ETLE portable Ditlantas Polda Banten menggunakan kendaraan mobilitas tinggi yang tidak dicover ETLE statis.

Support equipment yang menonjol dalam terobosan ini yaitu kamera portable dan kamera hand held yang dipasang di kendaraan dinas.

Sedangkan keunggulan lainnya, kamera disematkan dalam ETLE portable Ditlantas Polda Banten ialah dapat menangkap berbagai pelanggaran dalam sekali capture dengan jarak sampai dengan 25 meter.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Cek Banjir Semarang dengan Gowes Sepeda: Kita Cek Surut Ya

BACA JUGA:Kembang Api Meledak di Tangan Wakil Bupati Kaur, 4 Jarinya Hancur, Begini Kronologi Hingga Dilarikan ke RS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: