Polda Banten Kerahkan ETLE Portable, Mampu Tangkap Pelanggaran dengan Jarak 25 meter
Kamera ETLE mulai terpasang di ruas jalan sejumlah Kota/Kabupaten di Indonesia-Ilustrasi-Etle.id
BACA JUGA:Menhub Budi Karya Jatuh dari Tangga Helikopter, Dilarikan ke RS Ciremai Cirebon
BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2022
Sementara kamera hand held digunakan oleh petugas yang telah didaftarkan, sehingga dapat melakukan tilang melalui telepon selular yang dimiliki oleh petugas di lapangan.
Diketahui, Dirlantas Polda Banten juga menyebutkan ETLE merupakan program Polri dalam mengubah sistem tilang manual menjadi sistem tilang elektronik.
Dalam menerapkan ETLE, Ditlantas Polda Banten memiliki beberapa titik ETLE yang sudah terpasang.
Sejumlah titik ETLE di wilayah hukum Polda Banten yaitu di antaranya di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS), simpang empat Kebon Jahe, simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang, Jalan Pisang Mas Kota Serang, Jalan Sumur Pecung dan Jalan Ciceri Kota Serang.
Sedangkan terkait penerapan ETLE, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan secara lengkap kegunaannya.
BACA JUGA:Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Batangan Tegas, Singgung Kesehatan Masyarakat
BACA JUGA:Kuota Pendaftaran PPPK Kemenhub Belum Terpenuhi, Tersedia Lowongan Lulusan SMA
BACA JUGA:Cara Daftar DTKS Agar Dapat 3 Bansos Tahun 2023, Bisa Pakai Aplikasi di Play Store
Jika terekam dan tercapture oleh kamera ETLE, maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap pelanggar lalu lintas tidak langsung ditilang, namun akan dikirim surat konfirmasi terlebih dahulu ke alamat yang tertera berdasarkan nomer plat kendaraan. Kemudian pelanggar harus melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan di ruang konfirmasi yang ada di kantor Ditlantas Polda Banten," ujar Kombes Budi melalui keterangan tertulisnya, Senin 02 Januari 2023.
Selain itu Ditlantas Polda Banten juga telah melaksanakan launching ETLE Portable pada Selasa 13 Desember 2022.
ETLE Portable merupakan tindak lanjut perintah Kapolri untuk tidak lagi melakukan tilang manual.
"Penggunaan ETLE Portable juga wujud dari Program Quick Wins Presisi dengan terobosan kreatif menggunakan kemajuan teknologi untuk melengkapi 7 titik ETLE statis dan elektronic policing dengan menggunakan kendaraan mobilitas tinggi yang tidak dicover ETLE statis," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: