Tok! MA Putuskan Herry Wirawan Tetap Divonis Mati
Kasasi ditolak, MA putuskan Herry Wirawan tetap divonis mati, Selasa 3 Januari 2023-Instagram-
Dan kini, jawaban atas kasasi tersebut adalah ditolak. Herry Wirawan, dinyatakan tetap dihukum mati sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun, dalam perkara itu, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: