Hal-Hal Memberatkan Terdakwa Pembunuhan Berantai Wowon Cs Sampai Dituntut Hukuman Mati

Hal-Hal Memberatkan Terdakwa Pembunuhan Berantai Wowon Cs Sampai Dituntut Hukuman Mati

Rekontruksi kasus pembunuhan berantai dengan tersangka Wowon alias Aki. Polisi menyebutkan bahwa dalam rekontruksi jelas menunnjukkan bahwa dalang dari pembunuhan berantai adalah Wowon, Jumat 3 Maret 2023. -Humas Polri-

BEKASI, DISWAY.ID - Terdakwa pembunuhan berantai Wowon cs dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

3 orang terdakwa kasus pembunuhan berencana di bantargerbang, Kota Bekasi, tersebut pantas dihukum mati lantaran perbuatan mereka banyak hal yang memberatkan.

Ketiganya yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

BACA JUGA:Wowon cs Dituntut Hukuman Mati

Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berantai terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin, dan M Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ kata Jaksa Omar Syarif Hidayat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 2 Oktober 2023.

Adapun perbuatan terdakwa yang memberatkan sampai pantas dituntut hukuman mati yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis.

Sementara hal meringankan adalah tidak pernah dihukum.

Ketiga terdakwa didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

BACA JUGA:Legalitas dan Izin 12 Senpi Mentan SYL, Polisi: Sedang Dikoordinasikan

Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir 3 bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya.

Sebaliknya, Wowon mengakui membunuh Ai Maimunah atau istrinya lantaran sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.

Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilaterbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah.

Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads