Rian Mahendra Ngaku Tertipu Miliaran Rupiah Gegara Main Bitcoin, Ini Fakta-fakta Kasus Investasi Bodong yang Marak di Indonesia
Rian Mahendra, eks Direktur Operasioal PO Haryanto mengaku terlilit utang akibat investasi bodong. Menjelang tahun 2022 kasusnya tersebut marak di Indonesia-Foto/Instagram/@rianmahendra83-
Ada yang tertipu karena bisnis investasi bodong beraset kripto, robot trading dan masih banyak lainnya.
Namun yang membuat satu Indonesia geger adalah terseretnya Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam kasus investasi bodong berkedok trading atau binary option.
Keduanya dijerat hingga seluruh aset milik kedua terdakwa itu pun disita sebagai barang bukti. Meskipun aset-aset Doni Salmanan akhirnya dikembalikan setelah putusan vonis.
Doni Salmanan dan Indra Kenz merupakan dua aktor dari affiliasi aplikasi trading Quotex dan Binomo.
Keduanya terbukti tak memiliki izin secara legal dan terindikasi adanya penipuan dan perjudian.
Hal ini pun menyebabkan sejumlah pengikut kedua affiliator itu merugi hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:Hidup Miskin Usai Dipecat dari PO Haryanto, Rian Mahendra: Tau Gini Dulu Sambil Nyari Duit Ya!
Dalam sebuah persidangan Doni Salmanan terbukti telah merugikan pengikutnya di aplikasi Quotex hingga Rp 24 miliar.
Sementara di sisi lain, Indra Kenz atau Indra Kesuma diduga telah merugikan banyak pengikutnya hingga ratusan miliar rupiah.
SWI Catat Puluhan Entitas Investasi Ilegal
Investasi bodong dapat diartikan juga sebagai investasi ilegal. Sebab kemunculannya terbilang masif.
Dan akhirnya terbukti, berdasarkan crawling data Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat terdapat 18 entitas investasi ilegal pada bulan September 2022 lalu.
"Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI," kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, Rabu 5 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, dengan crawling data baik dari pengaduan korban hingga pemantauan dari beberapa media sosial, website hingga YouTube.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: