Muncul Petisi WFH yang Ditandatangani Lebih dari 20.000 Orang, Begini Tanggapan Pj Gubernur DKi Jakarta

Muncul Petisi WFH yang Ditandatangani Lebih dari 20.000 Orang, Begini Tanggapan Pj Gubernur DKi Jakarta

Ilustrasi pekerja kantoran-Unsplash/ Arlington Research-Unsplash/ Arlington Research

“Di rumah, saya merasa lebih percaya diri, lebih aman, dan juga merasa lebih nyaman,” 

“Oleh karena itu, saya ingin meminta agar aturan wajib WFO 100% dikaji kembali. Sebagai pekerja, ada baiknya jika kita juga diberikan pilihan untuk dapat kerja dari rumah,” tambahnya.

Beberapa negara, seperti Belanda sudah melakukannya. Saya yakin, Indonesia juga bisa.

Saya yakin, dengan adanya aturan ini dari pemerintah, kantor-kantor akan dapat lebih fleksibel sehingga pekerja-pekerja pun bisa lebih nyaman.” Demikian kutipan isi petisi tersebut.

BACA JUGA:2 Aturan Baru BBM, Isi Bensin Nantinya Tak Boleh Sembarangan Pindah-pindah SPBU

BACA JUGA:Sinopsis Film M3GAN, Robot Berwujud Boneka Gadis Yang Berujung Teror

Pemerintah pun merespon petisi ini. Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi munculnya petisi daring yang meminta pola bekerja dari rumah (work from home/WFH) dikembalikan.

“Ya nanti kita pikirkan,” kata Heru Budi Hartono ihwal petisi mengembalikan WFH saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 5 Januari 2022.

Heru mengatakan kebijakan work from home merupakan wewenang masing-masing perusahaan. “Itu masing-masing pemberi kerjaan,” jelasnya.

Tidak hanya menanggapi petisi tersebut, Heru Budi juga menanggapi imbauan BMKG soal potensi cuaca ekstrem dengan pernyataan serupa. Sebab, kata dia, wewenagnya sebatas imbauan.

BACA JUGA:Cak Imin tak Sepakat Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

BACA JUGA:Viral Aksi Pria Berseragam ASN Tempel Kertas Bertuliskan 'Binatang' di Pagar Rumah Warga, Pemicunya Bikin Geregetan

“Masing-masing pemilik gedung saya imbau sekali lagi kita lihat BMKG kondisinya rawan dari tanggal 3 sampai dengan 10, masing-masing kebijakan WFH silakan aja,” kata dia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga ikut memberikan tanggapan. (Kemenkes) menyatakan pemerintah untuk saat ini sudah tidak memberlakukan kebijakan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah kendati Indonesia masih berada dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut aturan WFH sudah tak berlaku, hal itu sejalan dengan keputusan pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: