Muncul Petisi WFH yang Ditandatangani Lebih dari 20.000 Orang, Begini Tanggapan Pj Gubernur DKi Jakarta
Ilustrasi pekerja kantoran-Unsplash/ Arlington Research-Unsplash/ Arlington Research
"Iya tidak ada imbauan WFH dengan alasan penularan Covid-19," kata Nadia saat dihubungi wartawan, Kamis (5/1).
BACA JUGA:Perahu Tenggelam, 10 Nelayan asal Tangerang Terombang-Ambing di Laut Jawa
BACA JUGA:Penting Diketahui, Ini 3 Penyebab Gagalnya Mengecilkan Paha
Pernyataan itu Nadia sampaikan sekaligus merespons sejumlah masyarakat umum yang meminta agar perusahaan tetap memberlakukan WFH.
Nadia selanjutnya memastikan roda kehidupan sosial dan ekonomi di Indonesia sudah dapat berjalan normal usai situasi Covid-19 dinyatakan telah terkendali.
Adapun kebijakan WFH di Indonesia pertama kali dilakukan selama masa pandemi Covid-19. Melalui PPKM, pemerintah mengatur kapasitas WFH dan work from office (WFO) mulai dari 25, 50, 75, hingga 100 persen, tergantung level PPKM kabupaten/kota.
"Dari aspek kesehatan, laju penularan kasus Covid-19 sudah terkendali sehingga aktivitas bisa normal kembali, makanya PPKM dicabut," ujar Nadia.
Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) juga ikut memberi komentar terhadap petisi tersebut. Ketua Pusat Studi Transportasi Universitas Gadjah Mada (Pustral UGM), Ir Ikaputra M Eng PhD menuturkan bahwa petisi yang disampaikan cukup logis.
Jika dilihat dari kondisi saat pandemi Covid-19, tentu banyak pihak pekerja kantoran yang merasakan sejumlah manfaat ketika WFH.
BACA JUGA:Kampus STKIP Kusuma Negara Cijantung Kebakaran, Titik Api Berasal dari Gudang Arsip
Manfaat tersebut seperti efisiensi waktu, penghematan bahan bakar, menekan emisi gas dan polusi akibat penggunaan kendaraan menuju tempat kerja, dan masih banyak lagi.
Menurut Ikaputra, jauh sebelum pandemi sebetulnya telah ada teknologi komunikasi secara online.
Hanya saja, teknologi tersebut jarang digunakan untuk mendukung proses kerja. Nah, ketika pandemi ini kita dituntut untuk menggunakan teknologi tersebut demi mendukung pekerjaan yang dilakukan secara daring.
Situasi itu lantas memunculkan pemahaman terkait keuntungan penggunaan teknologi komunikasi secara online untuk para pekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: