MK Jadwalkan Sidang Lanjutan Proporsional Terbuka Minggu Depan, Dengarkan Keterangan Presiden
Saldi Isra Dissenting Opinion-Beda pendapat soal penyaluran bansos jelang Pemilu-Antara
Mendapati gugatan tersebut, pihak MK pun akhirnya melakukan uji materi terhadap Pasal 168 Undang-Undang dan prosesnya pun hingga saat ini masih terus berlangsung.
BACA JUGA:Pernyataan Heru Budi Tentang Audit Laporan Keuangan Formula E 2022, Singgung BUMN
Namun, di tengah MK melakukan uji materi pasal tersebut, pihak KPU pun berkomentar bahwa gugatan tersebut ada kemungkinan dikabulkan oleh MK.
Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dia mengatakan bahwa kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan tersebut menjadi sistem proposional tertutup.
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2022.
Pernyataan Hasyim tersebut pun akhirnya mendapat banyak kritikan dari pihak 8 partai parlemen yang di DPR, kecuali PDIP. Menurut 8 partai parlemen itu, proposional tertutup dapat membuat kemunduran demokrasi.
Meskipun begitu, keputusan akhir dari gugatan tersebut tetap ada di tangan MK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: