Intip 7 Cara Cek Penerima Bansos BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 pada 2023, Simak Syaratnya Baik-baik Jangan Keliru

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan meski masih status pekerja aktif-ilustrasi-Berbagai sumber
penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Adapun Syarat Pengambilan BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan 2023
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Pekerja dengan status PNS dan TNI atau Polri tidak diperkenankan menerima BSU
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro lainnya.
Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id
Pengecekan secara resmi hanya dapat dilakukan melalui siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: