KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Lukas Enembe, Diduga Mau Kabur Ke Luar Negeri
Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap di Jayapura dan digiring ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta, Selasa 10 Januari 2023-KPK-
Untuk diketahui, Gubernur Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
BACA JUGA:Begal Payudara Kembali Beraksi, Kali Ini Terjadi di Gang Kecil, Koja
BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo Soal Perintah kepada Bharada E
Ia ditetapkan KPK bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai pemberi suap yang dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan ersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: