Tak Kunjung Ada Kejelasan, Tony Sutrisno Laporkan Kasus Richard Mille Hingga Pemerasan Oknum Polri ke Komisi III DPR RI

Tak Kunjung Ada Kejelasan, Tony Sutrisno Laporkan Kasus Richard Mille Hingga Pemerasan Oknum Polri ke Komisi III DPR RI

Surat tanda Terima pengaduan kasus Richard Mile-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum korban pemerasan oleh oknum Polri Tony Sutrisno, Heroe Waskito, melaporkan sejumlah kasus penipuan ke Komisi III DPR RI.

"Kasus ini sudah membesar dan memperburuk citra institusi kepolisian dan perusahaan terkait, kami datang ke DPR atas undangan rekan-rekan di Komisi III yang prihatin atas skandal," kata Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Januari 2023.

Heroe mengatakan pihaknya melaporkan sejumlah kasus ke DPR diantaranya penggelapan dan penipuan jam tangan Richard Mille, penipuan mobil McLaren, dan penipuan mobil Ferrari yang jika dijumlahkan kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang dilakukan oleh perusahaan Richard Mille Jakarta. Tapi laporan ini malah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Begitu pula kasus penipuan mobil McLaren dan Ferrari yang hingga kini belum ada titik terang sama sekali," jelas Heroe.

BACA JUGA:Rian Mahendra Kabur dari Rumah, Haji Haryanto: Wataknya dari Kecil Gitu, Ninggalin Utang Tidak Tanggungjawab!

Heroe juga melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah perwira polisi dalam penanganan kasus penipuan arloji Richard Mille, seperti Irjen Andi Rian Djajadi, Kombes Rizal Irawan, dan Kompol Agus Teguh. 

Adapun dugaan pemerasan ini telah dilaporkan kepada Divisi Propam Polri. Namun, Heroe menyebut masih ada sejumlah permasalahan seperti Irjen Andi Rian yang belum diperiksa hingga pemotongan masa demosi Kombes Rizal Irawan atas atensi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Terhadap Irjen Pol Andi Rian sama sekali tidak ada tindakan. Justru yang terjadi, Irjen Pol Andi Rian mendapatkan promosi dari Direktur Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menjadi Kapolda Kalimantan Selatan. Menurut kami, ini sangat aneh, seseorang yang telah melakukan pelanggaran justru mendapatkan promosi jabatan," ujar Heroe.

Heroe menilai putusan sidang kode etik terhadap Kombes Rizal Irawan bertentangan dengan rasa keadilan. Pasalnya, kata dia, petinggi Polri seolah memberikan toleransi pada pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya.

"Ini tentu akan menjadi potensi semakin berkembangnya perilaku serupa di lingkungan Polri. Tentu ini sangat bertentangan slogan dan visi Presisi yang dimiliki oleh Polri dan juga tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yang menghendaki perbaikan di institusi Polri," katanya.

BACA JUGA:Venna Melinda Sehari Bisa Dua Kali 'ML' Bareng Ferry Irawan, 1 Jam per Ronde: Aku Suka Banget!

Ia mengatakan hingga saat ini ketiga perkara disebut masih menggantung tanpa ada kejelasan. Untuk itu, ia meminta Komisi III DPR bisa membawa sengkarut kasus tersebut pada rapat bersama Kapolri mendatang.

"Tentu kita semua masih optimis terhadap perbaikan Polri. Memang masih banyak polisi yang baik, namun yang tidak baik jangan dibiarkan berkembang. Pengaduan dan aspirasi ini juga sebagai wujud kecintaan dan harapan kami kepada Polri untuk semakin baik," pungkas Heroe.

Diketahui, Tony adalah korban yang mengaku ditipu oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uangnya sebesar Rp77 miliar. Fulus puluhan miliar itu atas pembelian jam tangan mewah Black Sapphire seharga Rp28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp49 miliar, yang dikeluarkan secara eksklusif oleh brand Richard Mille.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: