Usai Ditemukan, Malika Didampingin PPA dan P2TP2A
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.-Rafi Adhi Pratama-
"Oleh karenanya dari hasil visum yang ada, sementara kami tersangkakan pasal pd tersangka 76 F, juncto pasal 83 UU 35 atau 330 KUHP. Kami tambahkan kembali dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1 undang-undang Nomor 35. jadi ada 3 pasal yang saat ini sudah kami terapkan." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: