Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual Anak di Tebet

Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual Anak di Tebet

Bocah berinisial NHR (9) disebut telah diperkosa lansia bernama Herman (65) sejak setahun lalu.--

JAKARTA,DISWAY.ID- Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku SM (50) di Kawasan Tebet Jakarta Selatan diduga telah melakukan pelecehan seksual, Selasa 10 Januari 2023.

Pelecehan itu dialami oleh seorang anak berinisial EF (16). Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian dengan dibantu warga, Rabu 11 Januari 2023 malam.

Kasus pelecehan seksual yang dialami EF (16) telah viral di media sosial, salah satunya di Instagram @merekamjakarta dalam narasinya pelaku diamankan warga di Pos RW setempat dan pelaku tersebut diduga seorang pedofil.

BACA JUGA:Ini Penyebab Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Andalas Belum Dipidanakan

“Pelaku sempat diamankan di Pos RW setempat untuk menghindari amukan massa. Informasi yang diterima, pria tersebut merupakan pelaku pedofil,” tulis akun Instagram @merekamjakarta dikutip Disway.Id, Kamis 12 Januari 2023. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, korban diajak main ke tempat pelaku pada hari Selasa, 10 Januari 2023.

"Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 06.15 WIB korban diajak main ke tempat tersangka," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi, Kamis 12 Januari 2023.

Saat setelah korban sudah berada di tempat pelaku, lalu saat itu dugaan tindakan pelecehan seksual terjadi yang diketahui di kediaman pelaku SM (50).

Namun, Nurma Dewi tidak bisa menjelaskan lebih mendalam terkait tindakan seksual apa yang sudah dilakukan pelaku kepada korban.

BACA JUGA:Ini Kronologi Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswa Gunadarma yang Dipaksa Minum Air Kencing, Polisi Buka Suara

"Lalu tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh," Ujar Nurma.

Nurma menjelaskan, saat itu korban pulang dari tempat pelaku pada pukul 10.00 WIB dan bercerita tindakan pelecehan yang sudah dilakukan oleh pelaku saat itu.

Menurut Nurma, Pelaku melakukan tindakan tak senonoh kepada anak yang masih berusia 16 tahun di dalam kamar kos pelaku di Jalan Manggis Raya, Tebet Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023.

"Kemudian, sekira jam 10.00 WIB, korban pulang ke rumah dan bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada orang tua," kata Nurma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads