Buruh Datangi Istana Tolak Perppu Ciptaker: Isinya Sangat Merugikan

Buruh Datangi Istana Tolak Perppu Ciptaker: Isinya Sangat Merugikan

Suasana Demo Partai Buruh di Kawasan Istana Negara-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini Partai Buruh mengadakan aksi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan aksi kali ini pihaknya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022.

"Pada hari ini, Partai Buruh bersama organ - organnya melakukan aksi nasional dalam rangka tagline utamanya, isu utamanya adalah menolak isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja," katanya kepada awak media, Sabtu 14 Januari 2023.

BACA JUGA:Listrik Gratis Segera Terwujud, Pembatasan Solar Panel Dihapuskan Pemerintah

BACA JUGA:Ribuan Buruh Geruduk Istana, Polisi dan TNI Turun Tangan

"Penolakan ini didasari setelah mempelajari isi Perppu, sangat merugikan kepentingan kaum buruh, petani, nelayan, miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga dan juga kelas pekerja lainnya," ucapnya.

Dijelaskannya, ada beberapa hal yang menurutnya pihaknya dirugikan.

"Antara lain untuk kalangan buruh, ada 9 isu yg dirugikan dengan Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini," terangnya.

BACA JUGA:7 Ciri Filter Bensin Mobil Wajib Diganti Sebelum Bikin Mesin Jebol

BACA JUGA:Bocoran SUV Baru Honda Untuk Pertengahan 2023, All New Honda SUV Pengganti CR-V?

"Tentang upah minimum, tentang outsourcing, karyawan kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, sanksi pidana yanh dihapuskan yang sebelumnya sudah ada di Undang-undang Nomor 13 tahun 2003," tambahnya.

Diketahui, Polisi amankan ribuan buruh yang mengadakan demo di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat dalam rangka menolak Omnibus Law.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pengamanan akan dilakukan oleh 1110 personel.

BACA JUGA:ERP di 25 Ruas Jalan Jakarta Disentil Anggota Dewan: Jangan Cuma Cari Uang Semata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: