Jangan Salah Lagi, Ini Bedanya Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Jangan Salah Lagi, Ini Bedanya Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek

Gedung Markas Besar Polri di Jl. Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.-Polri-

Klasifikasi tipe wilayah Polda ada tiga tipe yaitu Tipe A-K, Tipe A dan Tipe B. 

Polda Tipe A-K saat ini hanya terdapat 1 Polda, yaitu Polda Metro Jaya. 

Polda Tipe A-K dan Tipe A dipimpin seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), sedangkan Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

3. Polres

Polres membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor. 

Untuk kota-kota besar, Polres dinamai Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes). 

Polres memiliki satuan tugas kepolisian yang lengkap, layaknya Polda, dan dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) (untuk Polrestabes), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (untuk Polres).

Klasifikasi tipe Polres yakni;

  • Polres tipe A, untuk wilayah Kota Besar (Polrestabes).
  • Polres tipe B, untuk wilayah Metropolitan (Polres Metro).
  • Polres tipe C, untuk wilayah Polres Kota (Polresta).
  • Polres tipe D, wilayah Polres.

4. Polsek

Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). AKBP khusus untuk Polsek wilayah Polda Metro Jaya dan Komisaris Polisi (Kompol) untuk wilayah tipe Urban.

Sedangkan di Polda lainnya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) (tipe rural). 

Di sejumlah daerah di Papua sebuah Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda).

Klasifikasi tipe Polsek yakni;

  • Polsek Tipe A, untuk wilayah Metro
  • Polsek Tipe B, untuk wilayah Urban
  • Polsek Tipe c, untuk wilayah Rural
  • Polsek Tipe D, untuk wilayah Prarural

Untuk kewenangannya, ada beberapa Polsek yang tidak lagi menangani penyidikan kasus pidana. Artinya, jika ada laporan atau peristiwa yang ditindaklanjuti dengan penyidikan lebih lanjut maka dilimpahkan ke struktur Polres.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021, ada sebanyak 1.062 Polsek tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: