Kemendag Ungkap Harga Referensi CPO Periode 16-32 Januari 2023 Naik

Kemendag Ungkap Harga Referensi CPO Periode 16-32 Januari 2023 Naik

Ilustrasi buah kelapa sawit--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ada kenaikan ada kenaikan harga referensi Crude Palm Oil (CPO).

Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE) periode 16–31 Januari 2023 adalah USD 920,57/MT. 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Dengan Biaya Pengobatan Ratusan Juta Rupiah, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Update BBM Hari Ini: Persaingan 'Pertamax' Terjadi Selisih Rp 230 Perak, Lebih Baik Pakai Pertamina atau Shell Cs?

Nilai ini meningkat sebesar USD 61,61 atau 7,17 persen dari periode1—15 Januari 2023, yaitu sebesar USD 858,96/MT. 

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode16-31Januari 2023.

BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 17 Januari 2023, Jaksel dan Jaktim Siap-siap Diguyur Hujan Lebat

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 17 Januari 2023

“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka Pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 74/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 95/MT untuk periode16—31Januari2023,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, Selasa 17 Januari 2023.

Bea keluar CPO periode 16─31 Januari 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD74/MT.

BACA JUGA:Tegas! Anggota Komisi B DPRD DKI Tolak Penerapan ERP: Harusnya yang Berbayar Digratiskan

BACA JUGA:Fakta Baru! JPU Ungkap Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Dua Kali di Kepala Bagian Belakang

Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16—31 Januari 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD95/MT.

Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO untuk periode 1—15Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads