Alhamdulillah! Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Dengan Biaya Pengobatan Ratusan Juta Rupiah, Berikut Daftarnya

Alhamdulillah! Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Dengan Biaya Pengobatan Ratusan Juta Rupiah, Berikut Daftarnya

Pemerintah menggulirkan bantuan sosial dalam Program Bantuan Iuran (PBI) melalui BPJS Kesehatan.-RADAR TASIK/DNN-RADAR TASIK

JAKARTA, DISWAY.ID – Salah satu peraturan BPJS Kesehatan terbaru adalah menanggung biaya pengobatan hingga ratusan juta rupiah.

Aturan peraturan BPJS Kesehatan terbaru menanggung biaya pengobatan ratusan juta rupiah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan.

Adapun biaya pengobatan yang mencapai ratusan juta rupiah yang ditanggung dalam peraturan BPJS Kesehatan 2023 tersebut mulai dari pembedahan by pass jantung hingga transplantasi atau pencangkokan organ tubuh.

BACA JUGA:Update BBM Hari Ini: Persaingan 'Pertamax' Terjadi Selisih Rp 230 Perak, Lebih Baik Pakai Pertamina atau Shell Cs?

BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 17 Januari 2023, Jaksel dan Jaktim Siap-siap Diguyur Hujan Lebat

Menurut Budi G. Sadikin selaku Kemenkes, peraturan BPJS Kesehatan 2023 tersebut sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Tak hanya itu peraturan BPJS Kesehatan terbaru pemerintah juga menaikan biaya pembayaran ke rumas sakit yang diharapkan dapat berdampak pada peningkatakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu dalam peraturan BPJS Kesehatan juga akan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis.

Biaya pengobatan dalam peraturan BPJS Kesehatan 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 mencapai Rp 432.242.500 dengan status pengobatan kelas 1 untuk perawatan Transplantasi Paru atau Jantung (Berat).

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 17 Januari 2023

BACA JUGA:Tegas! Anggota Komisi B DPRD DKI Tolak Penerapan ERP: Harusnya yang Berbayar Digratiskan

Sedangkan dalam peraturan BPJS Kesehatan perwatan penyakit jantung dengan biaya termahal mencapai Rp 203.235.600 adalah prosedur bypass coroner tanpa kateterisasi jantung (berat) untuk pelayanan kelas 1.

Selain itu jga ada perawatan Ventilasi Mekanikal Long Term dengan Trakeostomi (Berat) dengan biaya perawatan mencapai 207.675.800 untuk pelayanan kelas 1.

Adapun perawatan dalam peraturan BPJS Kesehatan terbaru dengan biaya mencapai ratusan juta rupiah diantaranya Pencangkokan Hati, Transplantasi Paru atau Jantung, Transplantasi Pencangkokan Hati, Transplantasi  Paru atau Jantung, Transplantasi Ginjal, Prosedur bypass Koroner tanpa Kateterisasi Jantung, Prosedur Katup Jantung Tanpa Kateterisasi, Ventilasi makanikal Long Term dengan Trakeostomi serta Neonatal dengan Pencangkokan Organ atau Oksigenisasi Selaput Ektrakorporal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads