Alhamdulillah! Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Dengan Biaya Pengobatan Ratusan Juta Rupiah, Berikut Daftarnya
Pemerintah menggulirkan bantuan sosial dalam Program Bantuan Iuran (PBI) melalui BPJS Kesehatan.-RADAR TASIK/DNN-RADAR TASIK
Dalam peraturan BPJS Kesehatan 2023 juga mengatur standar tarif kapitasi yang mencakup pelayanan:
- Administrasi pelayanan.
- Promotif dan preventif perorangan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Pindakan medis non spesialistik.
- Kesehatan gigi non spesialistik.
- Obat dan bahan medis habis pakai.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama.
- Pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi telekonsultasi, promotif, dan preventif antara FKTP dan peserta terdaftar.
- Pelayanan Keluarga Berencana mencakup konseling, pemberian pil, dan kondom.
- Imunisasi rutin.
- Pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting.
- Skrining kesehatan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Cek Cara Dapatkan Dana Bansos PKH Rp 3 Juta dari Kemensos untuk Bulan Ramadhan 2023
Sedangkan Skrining kesehatan dalam peraturan BPJS Kesehatan 2023 mencakup:
- Pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi.
- Pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker payudara.
- Pemeriksaan kadar haemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri.
- Pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan kanker paru.
- Pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit hepatitis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: