Keluarga Yosua Minta Minimal Banget Sambo Harus Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Keluarga Yosua Minta Minimal Banget Sambo Harus Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya melihat adanya indikasi terjadi negosiasi atas hukuman yang diterima Ferdy Sambo.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAU.ID - Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas mengungkapkan harusnya jaksa penuntut umum (JPU) bisa memberikan tuntutan yang dapat menggambarkan rasa keadilan untuk korban, keluarga serta masyarakat Indonesia.

Apalagi, bagi Martin Lukas, perbuatan keji Sambo sudah memenuhi syarat dari jeratan pasal 340 KUHP yang ada di dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Keluarga Yosua meminta setidaknya atau seminimal mungkin Sambo di hukum penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Sambo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Siap Terima Keputusan?

"Mengenai terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," ucap Martin kepada wartawan pada Selasa, 17 Januari 2023.

"Mengingat terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Oleh karna itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa 17 Januari 2023.

Sambo akan menghadapi sidang tuntuan dalam kasus pembunuhan berencana atas korban yang bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Fakta Baru! JPU Ungkap Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Dua Kali di Kepala Bagian Belakang

Dilansir dari website PN Jakarta Selatan, persidangan pembacaan tuntutan Sambo bernomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Selain itu sidang tersebut akan berlangsung satu jam lagi atau pada pukul 10.00 WIB nanti.

Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan hari ini.

Tim majelis hakim akan memimpin pembacaan keputusan, terdiri dari tiga orang anggota.

BACA JUGA:Terungkap, Putri Candrawathi Suruh Ricky Rizal dan Richard Eliezer Bersihkan Barang Brigadir J Untuk Hilangkan Sidik Jari Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: