Polisi Tahan Wanita Penyebar Video Mesum dengan Ketua DPRD PPU, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi Tahan Wanita Penyebar Video Mesum dengan Ketua DPRD PPU, Terancam 6 Tahun Penjara

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (kiri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah).--Humas Polri

“Berselang beberapa menit terlapor masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami istri,” beber Zainul.

Setelahnya, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta oleh Syahruddin dan pergi meninggalkan hotel tersebut.

“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim, yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” jelasnya.

Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Padahal, menurut dia, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut. Namun, SMN tidak diproses hukum dan masih berkeliaran bebas di luar sana.

“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” tutur dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: