Polisi Tahan Wanita Penyebar Video Mesum dengan Ketua DPRD PPU, Terancam 6 Tahun Penjara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (kiri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah).--Humas Polri
JAKARTA, DISWAY.ID - Polri menetapkan seorang berinisial FA (25) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video mesum yang diduga dilakukannya bersama seorang Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN).
Penetapan tersangka ini bermula dari adanya laporan yang dibuat pihak Ketua DPRD di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Juni 2022. Laporan lantas ditindak lanjuti pada tahap penyidikan pada 14 September 2022.
"Kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan berdasarkan LP nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama S dan terlapor atas nama FA," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 18 Januari 2023.
BACA JUGA:JPU Beberkan Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer Habisi Brigadir J: 'Cepat Kau Tembak'!
Jenderal bintang satu itu mengatakan FA saat ini telah ditangkap dan ditahan. Ia menyatakan hingga saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkara dan akan mengirimkan ke Jaksa penuntut umum (JPU).
"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.
BACA JUGA:Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Disita KPK, Suap Demi Proyek Miliaran Rupiah
Pengacara FA, Zainul Arifin menyampaikan, perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang sejumlah Rp 1,5 juta untuk melakukan hubungan pasangan suami istri.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati, klien kami menyetujuinya,” kata Zainul dalam keterangannya.
FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke sebuah hotel yang tak jauh dari mal tersebut. Di sana, Syahruddin meminta FA untuk masuk ke dalam kamar hotel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: