Dilarang Mensos Risma, Sultan Akhyar dan Nenek Raimin di Konten Mandi Lumpur Malah Diundang TV

Dilarang Mensos Risma, Sultan Akhyar dan Nenek Raimin di Konten Mandi Lumpur Malah Diundang TV

Sultan Akhyar dan Nenek Risma-tangkapan layar-

BACA JUGA:Panglima TNI Yudo Adakan Mutasi Besar-besaran, Berikut Jabatan yang Ikut Dirotasi

Dalam salah satu kontennya, kreator dari akun TM Mud Bath mengungkapkan jika ia tidak butuh viral, ia hanya butuh uang untuk kesenangannya saja.

“Masuk live guys, saya tidak butuh viral ya. Saya hanya butuh uang untuk beli skin Mobile Legend sama untuk makan KFC guys,” kata seorang pria dalam video.

Hal itu membuat Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyoroti tren yang sedang viral di TikTok tersebut.

Menurut Risma, aktivitas ini merupakan salah satu bentuk eksploitasi.

“Pelaku bisa ditangkap polisi karena kayaknya ada undang-undangnya,” kata Risma.

Risma mengungkap bahwa ia akan menyurati pihak-pihak terkait agar dapat menangani kasus ini. 

BACA JUGA:Panglima TNI Yudo Adakan Mutasi Besar-besaran, Berikut Jabatan yang Ikut Dirotasi

BACA JUGA:Biker Mesti Tahu, Ini 4 Tindakan Saat Motor Terkena Banjir

“Nanti pemda saya surati untuk imbauan ke daerah. Tugas saya itu untuk menjalankan itu. Ngemis online memang tidak diperbolehkan,” ungkap Risma.

Mensos memberikan larangan dugaan eksploitasi lansia mandi lumpur dengan menyurati para pengemis gift itu lantaran dinilai telah melanggar salah satu pasal di Undang-undang Dasar (UUD). 

Berikut larangan mengemis yang dimuat dalam Pasal 504 KUHP:

1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: