Foto Yosua Terpampang, Unggahan Adik Brigadir J Reza Hutabarat Disorot Tajam: Mendidih Darah Ku Bang

 Foto Yosua Terpampang, Unggahan Adik Brigadir J Reza Hutabarat Disorot Tajam: Mendidih Darah Ku Bang

Reza Hutabarat Kepergok Rangkul Mesra Vera Simanjuntak--Tangkapan layar/TikTok yanipurba2704

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di samping itu, padahal pihak dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap terdakwa Putri mendapatkan tuntutan maksimal.

“Keluarga berharap tuntutan maksimal,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

BACA JUGA:KPU Segera Bentuk Tim Seleksi Calon Komisioner Daerah Secara Tertutup

Dikatakannya, tuntutan maksimal terhadap terdakwa Putri Candrawathi sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga, serta masyarakat Indonesia.

“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: