3 Pengedar Sabu Melalui Pengiriman Ojol Berhasil Ditangkap Polsek Tambora

3 Pengedar Sabu Melalui Pengiriman Ojol Berhasil Ditangkap Polsek Tambora

3 Pengedar Sabu Melalui Pengiriman Ojol Berhasil Ditangkap Polsek Tambora-Humas Polsek Tambora-

BACA JUGA:Ahli Hukum Nilai Perintah Atasan ke Bawahan Berdasarkan Pasal 51 Ayat 1, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA: Foto Yosua Terpampang, Unggahan Adik Brigadir J Reza Hutabarat Disorot Tajam: Mendidih Darah Ku Bang

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah dibawa ke Mapolsek Tambora untuk proses hukum yanh berlaku.

Ketiga pelaku yang tertangkap kemudian dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: