Tegas! Kejagung Tidak Akan Revisi Tuntutan Terhadap Richard Eliezer

Tegas! Kejagung Tidak Akan Revisi Tuntutan Terhadap Richard Eliezer

Bharada E terlihat menangis mendengarkan tuntutan dari JPU dengan 12 tahun penjara.-tangkapan layar youtube-

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader (pelaku tindak pidana)," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyesali putusan jaksa yang menuntut hukuman pidana Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

Putusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Richard Eliezer sudah selesai dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023 kemarin.

Kekecewaan muncul dari berbagai pihak, bukan tanpa alasan sebelumnya Richard merupakan salah satu terdakwa yang terlindungi oleh LPSK dan menjadi Justice Collaborator dengan membongkar fakta-fakta di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap JC Tak Diatur di Kasus Pembunuhan Berencana, Perjuangan Bharada E Sia-sia?

BACA JUGA:Nahas, Kurir Online Meninggal Dunia di Pinggir Jalan Kramat Jati, Terdapat Luka Tusuk di Leher

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, jika Jaksa Agung peka terhadap keadilan bisa saja merevisi tuntutan untuk Richard Eliezer.

Edwin menilai tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer menimbulkan keresahan di masyarakat karena menurutnya hukuman 12 tahun itu tidak adil dan justru lebih berat dari Putri Candrawathi yang hanya dihukum 8 tahun. 

BACA JUGA:Satu Keluarga di Bekasi Dibunuh dengan Racun Pestisida Dalam Kopi

BACA JUGA:Viral Video Ferry Irawan Nangis Kejer Tanpa Air Mata, Dituding Kurang Menjiwai: Ulang Lagi

"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," ujar Edwin dalam keterangannya, Kamis 19 Januari 2023.

Menurut Edwin, Jaksa Penuntut umum harus lebih mengedepankan rasa keadilan di masyarakat yang bukan hanya berbicara suatu kewenangan dari Jaksa itu sendiri, sehingga tidak melukai rasa keadilan dimasyarakat.

"Bagaimana rasa keadilan di masyarakat itu juga harus menjadi pertimbangan, bukan soal kewenangan atau penerapan pasal-pasal tapi rasa keadilan masyarakat harus jadi pertimbangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: