Kejagung Ungkap JC Tak Diatur di Kasus Pembunuhan Berencana, Perjuangan Bharada E Sia-sia?

Kejagung Ungkap JC Tak Diatur di Kasus Pembunuhan Berencana, Perjuangan Bharada E Sia-sia?

Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK yang mengungkapkan pada Kejaksaan dengan mengatakan jangan habis manis sepah dibuang.-Youtube/Kompas TV-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung status justice collaborator (JC) milik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E

Kejagung ungkap JC tidak diatur di kasus pembunuhan berencana yang meninbulkan tanda tanya apakah perjuangan Bharada E sia-sia?

Menurut Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan status justice collaborator tidak diatur dalam Pasal 28 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Ketut mengatakan dalam aturan itu yang berhak mendapatkan perlindungan saksi dan korban hanya untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, hingga tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:Pembunuhan Satu Keluarga Bekasi Dengan Racun Diungkap Kepolisian: Mereka Bukan Keracunan Tapi Dibunuh

"Bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir," kata Ketut saat konferensi pers di Kejagung, Kamis, 19 Januari 2023.

Ketut menjelaskan, hukuman Bharada E lebih ringan dibanding Sambo lantaran rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer agar mendapatkan Justice Collaborator juga telah diakomodir dalam surat tuntutan JPU. 

"Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader," jelas Ketut.

BACA JUGA:Wuling Air ev Kuasai Pasar Mobil Listrik Tanah Air, Tembus 8 Ribuan Unit Dalam 5 Bulan

BACA JUGA:Teddy Pardiyana Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan, Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian

Soal upaya Richard menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini, Ketut menekankan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.

"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: