Marak Ngemis Online di TikTok, Polri Bakal Panggil Konten Kreator!

Marak Ngemis Online di TikTok, Polri Bakal Panggil Konten Kreator!

Emak-emak viral mandi lumpur -TikTok @intan_komalasari92-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih mengusut fenomena mengemis online yang marak di media sosial aplikasi TikTok.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda NTB untuk mengusut kasus ini. 

Setelah ditelusuri, kata Vivid, ternyata nenek tersebut merupakan bagian dari konten kreator

"Kami sudah koordinasi dengan kebetulan itu lokasinya di polda NTB, kemudian dirkrimsus Polda NTB sudah mengutus anggotanya ke sana, dan si nenek sudah dilakuakn pemeriksaan, ternyata nenek bagian dari konten kreator, jadi nenek itu berperan seolah sbagai korban, seolah-olah kedinginan," kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Kamis, 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Tegas! Kejagung Tidak Akan Revisi Tuntutan Terhadap Richard Eliezer

Vivid mengatakan pihaknya juga akan memanggil konten kreator dalam waktu dekat. 

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada content creator yang membuat konten yang menurut kami tidak pas, yang mengeksloitasi kelemahan seseorang," ucapnya. 

Terkait kasus ini, Polri juga akan menggandeng Komisi Nasional Perempuan dan Komnas Anak guna mengedukasi konten kreator dalam membuat konten. 

"Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Anak untuk menghimbau kepada rekan-rekan, pada saat ini kami juga mengimbau rekan-rekan content creator untuk menyetop membuat konten seperti itu karena itu tidak baik, ke depannya sangat tidak baik," ujarnya.

BACA JUGA:Salah Satu Peracun Keluarga di Bekasi Suami Korban, Tutupi Kejahatan Sebelumnya

Ia pun mengimbau masyarakat untuk membuat laporan jika menemukan video terkait eksploitasi seseorang di media sosial.

Adi mengatakan, pihaknya telah memiliki satuan tugas khusus terkait pengaduan.

"Sistem pelaporan kita ada patrolisiber.id. Rekan-rekan bisa melaukan pelaporan secara online," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait