Tanpa QR Code, Tipe Mobil Pribadi Ini Dilarang Konsumsi BBM Pertalite dan Solar di 200 Kota/Kabupaten Mulai Februari 2023, Ini Daftarnya!
Harga BBM terbaru naik lagi sampai Rp 14.760 per liter. BBM jenis apa?-Foto/MyPertamina-
Belum lama ini BPH Migas telah mengumumkan bahwa kuota Pertalite akan ditambah hingga 2,6 juta KL untuk tahun 2023 ini.
Alasannya karena kebutuhan Pertalite di tengah masyarakat diprediksi akan meningkat, kendati harga BBM non subsidi hanya berselisih hingga Rp 2.500 per liter.
Dengan semakin ditambahnya kuota Pertalite untuk tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan tersebut yakni pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, khususnya pemilik mobil pribadi.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, harus ada kriterian kendaraan yang berhak mendapat BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.
Kebijakan ini menjadi wacana sepanjang tahun 2022 lalu, bahwa usulan Arifin sudah melintas antar Kementerian hingga Presiden.
Arifin mengatakan jika kebijakan pembatasan pembelian Pertalite kini sedang dibahas.
Bahkan pekan ini Kementerian ESDM akan melakukan kajian khusus untuk kebijakan satu ini.
"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin, dikutip Senin 9 Januari 2023.
Ia menjelaskan, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.
"Usulannya mana-mana yang dapat yang berhak, klasifikasi," jelasnya.
BACA JUGA:Jadwal Booster Vaksin Covid-19 ke 2 Dibuka Kemenkes, Berikut Jadwal dan Penjelasannya
Ia mengatakan, pembahasan terkiat pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu baru sebatas internal di Kementerian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: