Tanpa QR Code, Tipe Mobil Pribadi Ini Dilarang Konsumsi BBM Pertalite dan Solar di 200 Kota/Kabupaten Mulai Februari 2023, Ini Daftarnya!

Tanpa QR Code, Tipe Mobil Pribadi Ini Dilarang Konsumsi BBM Pertalite dan Solar di 200 Kota/Kabupaten Mulai Februari 2023, Ini Daftarnya!

Harga BBM terbaru naik lagi sampai Rp 14.760 per liter. BBM jenis apa?-Foto/MyPertamina-

Katanya, jika semua Kementerian sepakat, maka Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), baru bisa direvisi.

"Kalau sudah ada, kita baru mau ngajuin izin prakarsa, itu kemudian nanti kalau disetujui dilakukan revisi 191," bebernya.

Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.

BACA JUGA:Acungkan Jari Tengah ke Ambulans, Anggota Polsek Tebet Jalani Pemeriksaan Propam Polrestro Jakarta Selatan

Sementara untuk kendaraan roda dua, sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang membeli BBM jenis Pertalite.

Jika Kementerian ESDM sudah bersabda dan terjadi revisi Perpres 191, masyarakat yang berhak mengisi BBM subsidi Pertalite dan Solar akan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di website MyPertamina.

Daftar Kendaraan Secara Online atau Offline

Program BBM Subsidi Solar dan Pertalite untuk Roda 4 telah dibuka per 2 Juli 2022 lalu.

Pertamina menegaskan jika program BBM Subsidi ini agar penyaluran Solar dan Pertalite tepat sasaran dengan QR Code.

Sementara itu, pendaftaran QR Code dapat dilakukan secara online maupun offline.

"Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online melalui website yang bisa dibuka dari HP/Komputer, maupun pendaftaran secara offline dengan mendatangi booth pendaftaran di area-area yang sudah ditentukan," tulis Pertamina.

BACA JUGA:Mantap! Harga BBM Turun Drastis Rp 2.290 per Liter, Segera Cek Harga Terbaru Pertalite-Pertamax di SPBU RI Hari Ini

Tata Cara Pendaftaran BBM Subsidi Solar dan Pertalite di MyPertamina

Bagi pemilik mobil pribadi, masyarakat bisa mendaftarkan kendaraan masing-masing secara online.

Adapun caranya, bisa simak berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: