Polisi Tangkap Mucikari di Tambora, Jalankan Prostitusi Online Via Website dan Telegram

Polisi Tangkap Mucikari di Tambora, Jalankan Prostitusi Online Via Website dan Telegram

Tersangka MC menawarkan wanita penghibur ke pria hidung belang-humas Polres Jakbar-

Kompol Putra menjelaskan untuk pemilik akun sekaligus admin group telegram berinisial MC usia 24  ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari yang mengambil keuntungan dengan menawarkan wanita penghibur ke pria hidung belang.

BACA JUGA:BBM Pertalite RON 90 Dilarang Dikonsumsi Deretan Merek Motor Ini, Kapasitas Mesin Pengaruhi Pembatasan

BACA JUGA:PKB dan Gerindra Bentuk Sekretariat Bersama, Jubir Ungkap Rencananya

Sementara untuk tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi.

"Pemilik akun sekaligus admin group telegram kita tetapkan sebagai tersangka. MC (24) berperan merekrut wanita melalui medsos twiter. Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. ketika cocok MC (24) akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group telegram" tukasnya.

BACA JUGA:Momen Imlek 2023, 26 Narapidana Dapat Remisi Khusus, 1 di antaranya Bebas

BACA JUGA:366 Ratusan Personel Gabungan Siaga di 38 Vihara Wilkum Polres Metro Jakbar

Dalam proses penyelidikan diketahui kebanyakan wanita PSK yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang.

Sekitar 60 wanita yang bergabung di group telegram milik MC.

Pelaku MC sendiri mendapatkan keuntungan sebesar lima 15% dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram BIG PERTAMAX dengan kisaran harga 2 - 4 Juta Rupiah.

BACA JUGA:Solusi Kemenhub Untuk Siasati Kenaikan Harga BBM: Naik Angkot!

BACA JUGA:20 Ucapan Imlek 2023 dalam Bahasa Mandarin dan Artinya, Selamat Hari Imlek 2574 Kongzili!

Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, pelaku hanya menjadi perantara jika ada pelanggan yang berminat.

Dalam kasus ini pemilik akun sekaligus admin MC (24l di kenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads