Setelah Booster Pertama, Masyarakat Diminta Segera Vaksin Booster Kedua Covid-19
dr Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes RI -Foto: Screenshoot akun resmi FB Kemenkes RI-
JAKARTA, DISWAY.ID-Program vaksinasi booster kedua COVID-19 bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas dimulai sejak kemarin, 24 Januari 2023.
Hal ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia.
Dalam mendukung pelaksanaanya, tiket vaksinasi booster kedua telah didistribusikan secara bertahap mulai hari ini, kepada kurang lebih 54 juta masyarakat umum yang sudah booster pertama, eligible (sudah melewati 6 bulan) untuk mendapatkan tiket booster kedua.
BACA JUGA:PJ Gubernur Imbau Masyarakat Segera Booster Kedua, Cek 7 Sentra Vaksinasi di DKI Jakarta
"Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket, segera datang ke fasyankes atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing," Kata Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
Sama seperti syarat vaksinasi sebelumnya, tiket vaksinasi diutamakan untuk mereka yg sudah lebih dari 6 bulan mendapatkan vaksinasi booster pertama.
Ia menjelaskan, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.
Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Terima Booster Kedua Pakai Vaksin IndoVac, 100 Persen Buatan Dalam Negeri
Mengingat pentingnya pemberian vaksinasi booster, dr. Syahril mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, agar segera melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster kedua di daerahnya masing-masing.
"Dengan demikian, target minimal 70% masyarakat sudah mendapat dosis primer lengkap dan minimal 50% masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis booster dapat segera tercapai," ujar dr. Syahril.
Mengenai jenis vaksin, dr. Syahril menyebutkan Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan 9,3 juta dosis vaksin COVID-19 dari berbagai jenis dan merek, termasuk vaksin produksi dalam negeri, vaksin merah putih seperti Indovac dan Inavac.
Mekanisme pemberiannya tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: