Bantahan Telak Putri Candrawathi Soal Pernyataan Jaksa Pakai Baju Seksi: Saya Menolak Keras

Bantahan Telak Putri Candrawathi Soal Pernyataan Jaksa Pakai Baju Seksi: Saya Menolak Keras

Terdakwa Putri Candrawathi pada sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Putri Candrawathi membantah pernyataan jaksa soal memakai baju seksi.

Menurut Putri Candrawathi baju yang ia pakai bukan dari skenario peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Putri Candrawathi saat sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 25 Januari 2023.

"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi," ungkap Putri.

BACA JUGA:Honda Gandeng GS Yuasa Kembangkan Baterai Lithium-ion Untuk Mobil Listrik

Ditambahkan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah bahwa hal yang selaras dengan pernyataan kliennya disebutnya Putri memang mengganti pakaian karena untuk tidur.

"Terdakwa memakai pakaian seksi untuk memuluskan skenario tembak menembak dan pelecehan seksual di Duren Tiga. Padahal fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur atau istirahat," ucap Febri.

"Tidak satu bukti pun yang mendukung tuduhan tersebut, kecuali hanya kesimpulan yang dibangun penuntut umum hanya dasar asumsi,” tandasnya.

Putri Candrawathi balas tudingan isu perselingkuhan yang diarahkan kepadanya.

BACA JUGA:Sebuah Gudang Konveksi Ludes Terbakar di Jakarta Barat, 75 Personel Berhasil Padamkan Api

Diketahui, Putri Candrawathi dituding berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan juga Kuat Ma’ruf.

Istri Ferdy Sambo ini pun merasa kecewa karena menurutnya tudingan itu adalah hal keji.

“Saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Ma’ruf, sebuah fitnah yang betul-betul keji,” ujar Putri saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

BACA JUGA:Heboh! Seorang Wanita Ngaku Diperkosa Mike Tyson Pada 1990, Siap Tuntut Rp 75 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads