Soal Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Minta Semua Pihak Tunggu Vonis Ferdy Sambo

Soal Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Minta Semua Pihak Tunggu Vonis Ferdy Sambo

Menko Polhukam Mahfud MD memberi pujian kepada Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso dengan hasil akhir putusannya.-Kemenko Polhukam-

“Melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar. Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar," tambahnya.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Wahana Fasilitasi Para Penggemar Vario, Kumpul Bareng di Tangerang

BACA JUGA:Sidang Teddy Minahasa Akan Dimulai 2 Februari 2023 di PN Jakbar

Tiga terdakwa lainnya dituntut penjara selama delapan tahun yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, sedangkan terdakwa Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: