Perlu Tahu, Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pentingnya Bagi Pemungutan Suara
KPU RI meluncurkan maskot Pemilu 2024, Sura Sulu-Intan Afrida Rafni-
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau
- Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: