Perlu Tahu, Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pentingnya Bagi Pemungutan Suara

Perlu Tahu, Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pentingnya Bagi Pemungutan Suara

KPU RI meluncurkan maskot Pemilu 2024, Sura Sulu-Intan Afrida Rafni-

Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas membentuk Pantarlih.

Selain gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan tugas pentingnya bagi pemungutan suara, Masa kerja Pantarlih perlu juga diketahui.

Di mana, petugas Pantarlih Pemilu 2024 bertugas mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Namun masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara

Sedangkan gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan setiap bulan selama bertugas. Besaran gaji Pantalih Pemilu 2024 ini adalah senilai Rp 1 juta setiap bulannya.

Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 itu sesuai kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengumumkan honor untuk petugas Pemilu 2024 lebih besar dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Sebelumnya, KPU mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui kenaikan honor petugas Pemilu 2024 atau badan ad hoc.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Sementara terkait tugas dan kewajiban Pantarlih dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini

BACA JUGA:Cek Cara Beli BBM Pertalite dan Solar Terbaru per 6 Februari 2023, Pakai QR Code dan Berikut Langkahnya

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: