Digeruduk Ojol Tolak ERP, Heru Budi: ERP Belum Bisa Diterapkan Dalam Waktu Dekat
Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya bau tak sedap kotoran kuda di sekitar monas.-Disway.id/Anisha Aprilia-
Sistem ERP sendiri tercantum dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000 - Rp 19.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: