Polisi Tangkap 12 Tersangka Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah, Omsetnya Miliaran Rupiah

Polisi Tangkap 12 Tersangka Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah, Omsetnya Miliaran Rupiah

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka sindikat judi online dengan situs Mastertogel78.live yang menyusupi (backlink) website milik pemerintah dalam bentuk iklan judi-Disway.id/Anisha Aprilia-

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rainhard Hutagaol menambahkan empat orang tersangka yang masuk dalam daftar DPO tersebut berinisial ST, PT, AN, dan LR. Rainhard mengatakan dua dari empat itu adalah pemilik dari judi online tersebut. 

"Jadi memang dari 4 orang DPO yang kami dapatkan tersinyalir 2 dari 4 adalah bosnya karena kita liat dari percakapan telepon," ujar dia.

Menurutnya, dua dari empat tersangka yang masuk dalam DPO tersebut berada di negara ASEAN. 

"Kami sudah ketahui keberadaannya dan akan kami lakukan penangkapan segera. Sudah terdeteksi waktu kemarin kita terdeteksi ada di satu daerah. kemudian yang bersangkutan ternyata menaiki pesawat internasional, jd posisi terakhir kita lihat di satu negara di asean," lanjut dia. 

Sementara itu, 12 tersangka yang telah ditangkap adalah JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan 12 tersangka itu berperan sebagai customer service.

Dari penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti di antaranya 8 unit CPU, 9 laptop, 36 ponsel, hingga 20 rekening yang diblokir.

Para tersangka dikenai Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, dan KUHP, yaitu Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: