Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Habis pada 6 Februari 2023, Begini Penjelasan PN Jaksel
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak mau bersaksi satu sama lain terkait kasus pembunuhan Brigadir J.--Instagram/@rumpi_gosip
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak pengadilan negeri Jakarta Selatan sedang mengajukan perpanjangan masa tahanan untuk Terdakwa Ferdy Sambo Cs 30 hari ke depan yang terhitung pada 7 Februari 2023.
Sekedar Informasi, Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan habis masa tahanannya pada 6 Februari 2023, dan rencananya pihak pengadilan negeri Jakarta Selatan akan memperpanjang masa tahanan Ferdy Sambo Cs.
Dikarenakan, sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat belum selesai dan baru masuk pada pembacaan replik dari JPU pada pekan ini.
BACA JUGA:Daftar Pemain Skuat Timnas di Piala AFC U-20 2023, Ada 6 Nama Baru yang Dipanggil
Sedangkan, untuk sidang perintangan penyidikan baru selesai dalam Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk para terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada, Jumat 27 Januari 2023 kemarin.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pihaknya telah melakukan pengajuan permohonan perpanjangan penahanan untuk terdakwa Ferdy Sambo Cs kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengajukan permohonan penahanan untuk Ferdy Sambo dkk untuk 30 hari ke depan.
"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu 28 Januari 2023.
Menurut Djuyamto permohonan perpanjangan masa tahanan tersebut akan terhitung sejak 7 Februari 2023 dan terhitung 30 hari ke depan.
"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Djuyamto mengatakan, bahwa penetapan perpanjangan penahanan Sambo Cs dari pengadilan tinggi DKI Jakarta sudah resmi turun, masa perpanjangan Ferdy Sambo Cs mulai dilakukan pada tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ujar Kepala Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis 5 Januari 2023.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan itu mengungkap, jika pada 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara pembunuhan Brigadir J itu belum selesai, maka akan ditambah permohonan penahanan yang kedua selama 30 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: