Main Petak Umpet di Pelabuhan, Bocah Terjebak dalam Kontainer Pengiriman 6 Hari Sampai Malaysia

Main Petak Umpet di Pelabuhan, Bocah Terjebak dalam Kontainer Pengiriman 6 Hari Sampai Malaysia

Petugas yang berupaya mengeluarkan Fahim dalam kontainer. -Reddit-

MALAYSIA, DISWAY.ID-Seorang anak laki-laki terbawa dalam kontainer pengiriman dari Bangladesh sampai Malaysia. 

Seorang bocah bernama Fahim (15) terjebak dalam kontainer. Kontainer pengiriman dan dikirim dalam pelayaran selama 6 hari menuju Malaysia.  

Awal mulanya Fahim bermain petak umpet bersama teman-temannya di Kota Pelabuhan Chittagong, Bangladesh. 

BACA JUGA:Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita

Fahim lalu bersembunyi dalam salah satu kontainer pengiriman. 

Mengutip Mirror, Kamis 27 Januari 2023, kontainer memulai perjalanan 11 Januari, tiba di Port Klang Malaysia 17 Januari 2023. 

Saat ditemukan petugas, Fahim terlihat ketakutan, tanpa makanan anak muda itu memukul-mukul kontainer. Berteriak minta tolong sebelum akhirnya ditemukan petugas pelabuhan. 

Video yang tersebar di media sosial, Fahim ditemukan dalam kontainer, kelaparan, ketakutan dan kelelahan. Dia tampak heran menemukan dirinya berada di negara yang tidak dikenal dan dikelilingi orang asing. 

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Jamaah Indonesia Naik 2 Kali Lipat, Biaya Haji di Malaysia Kok Lebih Murah?

Polisi Malaysia melakukan penyelidikan untuk menemukan dari mana asal Fahim, yang akhirnya memutuskan dia sebagai korban kejahatan terorganisir.

“Saat kapal tiba di Port Klang, peti kemas dibongkar dan ditemukan ada seorang anak di dalamnya. Kami tidak menarik kesimpulan tentang aspek perdagangan manusia lagi karena penyelidikan awal mengungkapkan bahwa bocah itu masuk ke dalam kontainer, kemudian tertidur dan kemudian tiba di sini," kata Polisi Malaysia.

Fahim dikirim untuk tes medis untuk merawatnya dari kemungkinan dehidrasi dan demam, dan kemudian dikirim pulang dengan selamat.

“Proses pemulangannya (dipulangkan) dilakukan sesuai jalur hukum,” tambah Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: