Replik Jaksa Meminta Majelis Hakim Menolak Seluruh Nota Pembelaan Bharada E, 'Tidak Memiliki Dasar Yuridis Yang Kuat'
Kolase foto Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Bharada E atau Richard Eliezer-Kolase -disway.id-
"Menjatuhkan putusan sebagaimana penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, Melalui sebuah surat nota Pembelaan yang ditulis Richard Eliezer dengan judul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Bharada E tetap yakin jika ia jujur dalam setiap langkah yang harus dijalani, prinsipnya kejujuran itu adalah segala-galanya dan keadilan akan datang dengan sendirinya.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," tegas Richard Eliezer.
Richard pun meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan tuntutannya, karena dirinya itu tidak bersalah dan hanya menjalani perintah atasannya yang salah.
Demikian, Richard menyerahkan masa depannya sepenuhnya kepada majelis hakim tentang putusan hukuman yang akan diputuskan nanti, dan selebihnya dia serahkan pada kehendak tuhan.
"Kalau karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," ujar Richard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: