Ricky Rizal Dituntut Tanpa Alat Bukti di Persidangan, Penasihat Hukum Mengutip Ayat Al-Qur'an: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

Ricky Rizal Dituntut Tanpa Alat Bukti di Persidangan, Penasihat Hukum Mengutip Ayat Al-Qur'an: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

Tangkap layar Youtube.-Tangkap Layar Youtube.-Tangkap Layar Youtube.

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Ricky Rizal keberatan terhadap tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai bisa mencederai penegakan hukum di Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

Sebagai informasi, Ricky Rizal telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 8 tahun karena terbukti bersalah dalam melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Anies Baswedan Resmi Melenggang pada Pilpres 2024, Jokowi Buat Penegasan Begini!

Dalam duplik yang dibacakan oleh tim penasihat hukum dari Ricky Rizal tampak mengutip ayat Al-Qur'an Surah Al- Baqarah ayat 191 tentang fitnah lebih kejam dari pembunuhan dan juga mengutip Surah An-Nahl ayat 90 tentang perintah berlaku adil dan melarang berbuat keji.

Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar tampak keberatan terhadap tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tuntutan tersebut tidak dilandasi dengan alat bukti dan fakta selama persidangan berlangsung.

Menurut Erman tuntutan dan replik dari jaksa hanya mengedepankan pokoknya saja tanpa melihat fakta dan alat bukti di persidangan yang akan menimbulkan cideranya penegakan hukum di Indonesia.

"Sikap jaksa penuntut umum yang memposisikan terdakwa Ricky Rizal Wibowo harus dipidana tanpa disandarkan pada alat bukti dan fakta persidangan. Namun, hanya disandarkan pada sikap 'pokoknya dan pokoknya' kami rasa telah mencederai penegakan hukum di Indonesia," ujar Erman Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

BACA JUGA:Jangan Kaget! Harga Pertamax Cs Naik Rp 800 per Liter, Simak Daftar Harga BBM Pertamina Berlaku 1 Februari 2023

Pihak Ricky Rizal tampak dalam pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengutip ayat kitab suci Al-Qur'an yaitu Surah Al-Baqarah ayat 191 tentang fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.

"Perkenankanlah kami selaku tim penasihat hukum mengutip salah satu ayat kitab suci Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 191 sebagai berikut yang artinya: 'Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan'," ujar Erman.

Tidak hanya Surah Al-Baqarah ayat 191, tapi penasihat hukum Ricky Rizal juga mengutip ayat kitab suci Al-Qur'an, Surah An-Nahl ayat 90 tentang 'Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan dan Allah melarang dari perbuatan keji’.

"Kami mengutip pula Surah An-Nahl: 90 yang berbunyi 'Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kamu kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran'," kata Erman.

BACA JUGA:Subsidi Motor Listrik Ditentang Anggota Dewan Tentang: Barang Mewah Kok Disubsidi Dari Ngutang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: