Vonis Hukuman Ferdy Sambo Cs Dibacakan 13 Februari, Ini Pandangan Mahfud MD
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa dari fakta persidangan serta keterangan saksi dan bukti, Sambo sudah tidak berkelit lagi dan hukuman mati menunggu. -@trishaeas-Instagram
Mahfud juga meyakini hakim dalam menjatuhkan vonis tidak akan terpengaruh tipuan-tipuan perdebatan dalam persidangan yang faktanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Seperti diketahui, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat telah dibacakan tuntutan hukuman dari JPU.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat ma'aruf dituntut penjara 8 tahun dan Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jpnn.com