Vonis Hukuman Ferdy Sambo Cs Dibacakan 13 Februari, Ini Pandangan Mahfud MD

Vonis Hukuman Ferdy Sambo Cs Dibacakan 13 Februari, Ini Pandangan Mahfud MD

Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa dari fakta persidangan serta keterangan saksi dan bukti, Sambo sudah tidak berkelit lagi dan hukuman mati menunggu. -@trishaeas-Instagram

BACA JUGA:Isi Pledoi Ferdy Sambo, Semua Disebut, Mulai Isu Penyiksaan, Bunker Sambo, Bandar Narkoba Judi, LGBT Hingga Nikah Siri

Mahfud juga meyakini hakim dalam menjatuhkan vonis tidak akan terpengaruh tipuan-tipuan perdebatan dalam persidangan yang faktanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Seperti diketahui, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat telah dibacakan tuntutan hukuman dari JPU. 

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat ma'aruf dituntut penjara 8 tahun dan Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com