Pembacaan Duplik: Kubu Ferdy Sambo Minta Kliennya Dibebaskan Dari Segala Tuntutan
Ferdy Sambo.-tangkapan layar youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam duplik yang sudah dibacakan oleh pihak Ferdy Sambo meminta kliennya untuk dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa yang sebelumnya telah diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekedar Informasi, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama seumur hidup, jaksa meyakini Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
BACA JUGA:Masalah Pencernaan Bikin Ganggu? Coba Rutin Konsumsi 5 Minuman Ini!
BACA JUGA:Link Nonton Mantan Tapi Menikah Web Series Terbaru, Episode Lengkap 1-3 pada 1 Februari 2023
Adapun sidang agenda pembacaan putusan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rasamala Aritonang mengatakan, Kalau pun tidak bisa dibebaskan, Kuasa hukum Ferdy Sambo meminta kliennya itu divonis minimal lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
“Vonis tentunya lebih ringan lah dari yang sudah disampaikan tuntutan jaksa,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dalam keteranganya, Rabu 1 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Dia Komisaris Ancol Terbaru, Eks Kepala BNPT Suhardi Alius
Menurut Rasamala, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tidak pernah merencanakan pembunuhan ataupun melakukan penembakan kepada Yosua Hutabarat.
"Tanggapan tentang terdakwa Ferdy Sambo tak pernah merencanakan penembakan ataupun persiapan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.
Rasamala mengatakan, meminta kepada majelis hakim bersikap objektif untuk memutuskan vonis kepada Ferdy Sambo, dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan hanya untuk masyarakat, korban tapi juga untuk terdakwa. Bahwa prinsipnya keadilan itu untuk semuanya.
BACA JUGA:Setelah 4 Tahun Vakum, Kejurnas Motor Sport Kembali Digelar, Bertajuk Mandalika Racing Series
BACA JUGA:Viral Kisah Pasangan Nikah di KUA Gratis, Pamer Foto Berlatar Belakang Pohon Pisang, Bahagia Banget!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: