Seorang IRT di Tambora Kaya Mendadak Berkat Jual Barang Beginian, Polisi Bongkar Motif Pelaku
Barang bukti milik seorang IRT di Tambora Jakarta Barat, yang menjadi bandar narkoba.-Foto/Istimewa-
"Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," ujarnya.
Kemudian dalam proses penggeledahan di kediaman IRT itu, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram.
Dalam hal ini pelaku I diduga merupakan bandar yang menjadikan Tambora sebagai target pengedaran.
"Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku I mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepada polisi juga pelaku I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp 150 juta.
Kemudian uang hasil penjualan sabu itu digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hingga kini pelaku I dan barang bukti sabu dtelah diamankan di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: